Memang, setelah diperhatikan dan mempelajari dari sekitar 48 partai yang berhasil lolos saringan untuk ikut dalam persaingan dalam rangka mencapai kekuasaan dalam Daulah Pancasila dengan UUD'45-nya, ternyata tidak ada satupun partai politik yang berusaha untuk membangun kembali Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya, yaitu suatu usaha untuk membangun satu masyarakat muslim dan non muslim didalam satu kekuasaan pemerintahan Islam dimana Allah yang berdaulat, yang menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil dalam naungan Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya, yang berdasarkan akidah Islam yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras dengan tujuan untuk beribadah dan bertakwa kepada Allah SWT"
read more | digg story